Kegiatan Unit Bin Kamsa Sat Binmas Polrestabes Medan melaksanakan sambang dan korwas kepada Kantor Balai Pengamanan Penegak Hukum LHK Sumut.
I. DASAR
1. UU RI nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian negara Republik Indonesia
2. PP Nomor 43 Desember 2007 tentang Korwas terhadap Kepolisian Khusus
3. Sprint Kapolrestabes Medan Nomor: / IX/2017 tanggal September 2017
4. Rengiat Unit Bin Kamsa
II. WAKTU DAN TEMPAT
Kantor Balai Pengamanan Penegak Hukum LHK Sumut Jl. Gagak Hitam Ring Road Medan.
III. PERSONIL YANG MELAKSANAKAN
1. Kanit Bin Kamsa AKP Heriani
2. Kasubnit 1 Bin Kamsa Aiptu Ucok HR
3. Kasubnit 2 Bin Kamsa Aiptu Darmawan
4. Ba Unit Bin Kamsa Bripka Feri Daya
IV. MATERI PENGARAHAN
1. Melaksanakan Silahturahmi dan kordinasi tentang tugas pokok Polhut.
2. Menanyakan tentang fungsi dan peran Balai Pam Gakkum LHK Sumut
3. Tugas dan fungsi Pam Gakkum LHK Sumut adalah untuk Penyidikan jika ada pelanggaran atau pencurian satwa liar maupun hutan lindung. Penanganan nya selalu bekerja sama dan berkordinasi dalam hal pemberkasan untuk dikirim ke Kejaksaan.
4. Personil Sat Binmas menyampaikan agar pihak Pam Gakkum LHK selalu berkordinasi dengan Kepolisian Khususnya dalam hal penanganan dan pencurian satwa liar dan hutan lindung.
V. PENUTUP
Giat berjalan aman dan tertib.
Komentar
Posting Komentar
Unit Bintibmas