Kegiatan AKP Artha Sebayang, SH Waka Polsek Medan Sunggal Polrestabes Medan di Desa Sei Semayang Kec. Sunggal DS :
I. Dasar
1.UU No 3 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara RI
2.Perkap No 3/15 tentang Perpolisian Masyarakat
II. Waktu dan Tempat
Perladangan tanah garapan Desa Sei Semayang Kec. Sunggal DS
III. Kegiatan
Waka Polsek Medan Sunggal AKP Artha Sebayang, SH memberikan arahan dan pesan pada warga di Jl. Sei Mencirim desa Sei Semayang yang berladang di tanah garapan untuk tidak menanam tanaman keras mengingat bahwa tanah tsb sewaktu-waktu dapat diambil kembali oleh pihak PTP selaku pemilik lahan.
IV. Personil
1. Waka Polsekta Medan Sunggal AKP Artha Sebayang, SH.
2. Kanit Sabhara Polsek Sunggal AKP Enan Surbakti.
3. Panit 3 Sabhara Ipda Y. Silitonga.
Komentar
Posting Komentar
Unit Bintibmas