IPDA S. PANJAITAN KASUBNIT I UNIT BIN TIBMAS SAT BINMAS POLRESTABES MEDAN RAZIA GABUNGAN DINSOS PEMKO MEDAN







Kegiatan Ipda S. Panjaitan Kasubnit 1 Unit Bin Tibmas Sat Binmas Polrestabes Medan melaksanakan Razia Gabungan dengan Dinas Sosial Pomko Medan pada :

I. Dasar

1. Undang undang RI nomor 20 tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia.

2. Program promiter,  Commander Wish dan zona Integritas Kapolda Sumatera Utara tentang peningkatan polri untuk melibatkan diri ditengah tengah masyarakat.

3. Surat Perintah Kapolrestabes Medan No. Pol. :Sprin/2133/X/2017 tanggal 22 Oktober 2017.

4. Perda Kota Medan nomor : 6 tahun 2003 tentang larangan bagi pengamen,  pengemis dan anak jalanan.

B. Waktu dan Tempat

Hari.       : Rabu
Tanggal : 25 Oktober 20017
Pukul.    : 13.00 s/d 16.40 wib
Tempat : Kantor Dinsos Kota Medan Pinang Baris Medan.

Personil Giat

1. Kasubnit 1 Tibmas Ipda S. Panjaitan
2. Banit Tibmas Brigadir Samuel

D.  Kegiatan

1. Melaksanakan kegiatan Razia Gabungan bersama Dinas Sosial Kota Medan dan Sat Pol PP Kota Medan dengan sasaran : Gepeng,  Anak jalanan,  Pengemis yang selalu mangkal di Trafig Live.

2. Dalam kegiatan tersebut Team berhasil mengamankan 12 (dua belas)  orang dengan rincian sbb :

a.  Laki laki Dewasa 7 (tujuh)  orang
b. Perempuan dewas 2( dua)  orang
c. Anak anak dibawah umur 3 (tiga)  orang

3. Setelah diamankan selanjutnya disampaikan pesan pesan Kamtibmas agar para pengamen,  pengemis dan anak jalanan tersebut agar tidak mencari nafkah dijalanan karena sangat mengganggu pengguna jalan dan berbahaya kepada diri sendiri serta menjauhi Narkoba dan mengisap Lem yg saat ini marak dilakukan anak anak.

E. Penutup

Kegiatan Razia Gepeng,  Anak Jalanan,  Pengemis berjalan dengan aman dan tertib.

Komentar